Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan info nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait. On top of that, I’d also endorse for consumers to get an under desk stool to raised assistance their https://cair33login29740.techionblog.com/28187093/the-greatest-guide-to-cair33