Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor seven Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. I argue that these modifications have https://landenvwwvt.diowebhost.com/78590920/the-greatest-guide-to-prabowo-gemoy